"Kami yakin ada keringanan hukuman," ujar pengacara Syamsul Arifin, Syamsul Huda kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/2) petang.
Pertimbangannya, jelas Huda, selain karena selalu kooperatif saat perkaranya pertama kali ditangani KPK, juga karena Gubernur Sumatra Utara non-aktif itu sudah mengembalikan Rp 75 miliar dari taksiran Rp 91 miliar kerugian negara yang dilakukannya.
"Yakin dong (mendapat keringanan) karena kan (Syamsul) kooperatif, sudah kembalikan kerugian negaranya," demikian Huda.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: