"Sudah dikembalikan sekitar Rp 75 miliar," ujar pengacara mantan Bupati Langkat itu, Syamsul Huda, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jumat, 18/2).
Dijelaskannya, pengembalian dari Syamsul Arifin, yang juga Gubernur Sumatera Utara ini, dihitung dari Rp 60 miliar yang dikembalikan ke kas APBD Langkat pertengahan tahun lalu dan dalam bentuk rumah dan barang-barang berharga lainnya yang telah disita KPK.
"Intinya kita akan koopertif. Kita akan terus upayakan seperti kerugian negara yang dihitung BPK sebesar Rp 91 miliar," jelasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: