Tetapkan Agus Tjondro Sebagai Tersangka, KPK Langgar UU Perlindungan Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 18 Februari 2011, 16:31 WIB
Tetapkan Agus Tjondro Sebagai Tersangka, KPK Langgar UU Perlindungan Saksi
agus tjondro/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah melanggar hukum karena menetapkan Agus Tjondro Prayitno sebagai tersangka dalam kasus suap Mirandagate.

"KPK telah melanggar konvensi internasional yang sudah diratifikasi ke dalam UU No 7 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi. Jangankan dijadikan tersangka, ditahan saja tidak boleh," jelas pengacara Agus Tjondro, Arda Netadji, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta sesaat lalu (Jumat, 18/2).

Karenanya, jelas Arda, pihak Agus Tjondro akan menggunakan undang undang itu sebagai bahan rujukan untuk eksespi nanti. Karena jelas, KPK sudah keluar dari pokok perkara kliennya. Pasalnya, kasus suap pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu pada tahun 2004 lalu pertama kali dibuka oleh Agus.

"Kita akan bawa pelanggaran hukum KPK ini dalam eksepsi (sanggahan)," tutup Arda. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA