"KPK telah melanggar konvensi internasional
yang sudah diratifikasi ke dalam UU No 7 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi. Jangankan dijadikan tersangka, ditahan saja tidak
boleh," jelas pengacara Agus Tjondro, Arda Netadji, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta sesaat lalu (Jumat, 18/2).
Karenanya, jelas Arda, pihak Agus Tjondro akan menggunakan
undang undang itu sebagai bahan rujukan untuk eksespi nanti. Karena jelas, KPK sudah keluar dari pokok perkara kliennya. Pasalnya, kasus suap pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu pada tahun 2004 lalu pertama kali dibuka oleh Agus.
"Kita akan bawa pelanggaran hukum KPK ini dalam eksepsi (sanggahan)," tutup Arda.
[zul]