"Belum ada alat bukti yang cukup. Baru keterangan (Hamka Yandhu) di Tipikor," jelas Jurubicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, (Senin, 14/2).
Nurdin, jelas Johan pernah dipanggil dan diperiksa KPK. Dia dimintai keterangan untuk terdakwa, mantan anggota Komisi IX Hamka Yandhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada saat itu, Hamka mengatakan pernah memberikan 10 lembar
travellers cheque, masing-masing senilai Rp 500 juta kepada Nurdin Halid sesaat setelah pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubenur Senior BI.
"Dulu pernah (Nurdin) diperiksa tapi belum ada bukti (untuk menjerat Nurdin)," demikian Johan.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.