Ada lima pejabat negara yang harus diperiksa oleh Komnas HAM berkaitan dengan kekerasan yang telah terjadi berulang kali itu. Kelima pejabat negara itu, menurut aktivis Petisi 28 Haris Rusli Moty adalah Presiden SBY, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
“SBY harus bertanggung jawab. Tidak boleh lagi ada politik kambing hitam terhadap prajurit di lapangan. Dalam doktrin militer tidak ada prajurit yang salah. Negara sudah gagal mengambil langkah preventif untuk selalu menjaga keharmonisan berbangsa dan bernegara,†ujar Haris.
Kerusuhan Cikeusik bukan karena tokoh agama gagal membina umat, tetapi karena pemerintah memang sengaja membiarkan benturan antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya terjadi.
Menko Polhukam harus diperiksa karena ia adalah pihak yang bertanggung jawab atas segala upaya penegakan hukum. Adapun Menteri Agama dinilai bertanggung jawab, karena selama ini lebih fokus mengurus masalah-masalah yang banyak uang. Sementara urusan keharmonisan hidup antarumat beragama yang tidak ada uangnya, tidak diperhatikan. Kapolri dianggap bersalah, karena selama ini polisi dikenal gagah ketika menghadapi kasus ekonomi, dan terlihat ogah-ogahan dalam menghadapi kasus konflik. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: