Alasannya, menurut Kunto,
hasil diagnosa doktor pribadi istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun
hanya menggunakan CT Scan (Computerized Axial Tomography Scan) pada
batok kepala saja, dan itu belum cukup untuk menyimpulkan Nunun
mengidap sakit lupa ingatan.
"Harus diperiksa secara objektif
tidak cukup CT Scan, tapi juga harus ada MRI atau PIP position,"
katanya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (9/2).
Upaya doktor pribadi
Nunun, Andreas Harry menyerahkan photo
rongten untuk memperkuat
kesimpulan penyakit hilang ingatan Nunun pun dinilai belum cukup.
"Tetap
itu tidak cukup harus ada pendapat lain
(second opinion) dari ahli yang
sama dengan dia (Andreas). Harus kembali meminta interpretasi ahli
neurolog atau psikiater," katanya.
Apa sudah Anda diminta untuk memeriksa Nunun oleh tim penyidik KPK? "Belum, baru diskusi internal saja. Saya tunggu perintah pimpinan. Kita siap," jawabnya. [zul]