Dokter Pribadi KPK Nilai Alasan Nunun Sakit Lupa Ingatan Belum Cukup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 09 Februari 2011, 22:55 WIB
Dokter Pribadi KPK Nilai Alasan Nunun Sakit Lupa Ingatan Belum Cukup
RMOL. Dokter pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kunto Wiharto memastikan penyidik KPK melakukan second opinion terkait analisa dimensia azimer (hilang ingatan) yang diderita saksi kunci kasus suap Mirandagate Nunun Nurbaeti. 

Alasannya, menurut Kunto, hasil diagnosa doktor pribadi istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun hanya menggunakan CT Scan (Computerized Axial Tomography Scan) pada batok kepala saja, dan itu belum cukup untuk menyimpulkan Nunun mengidap sakit lupa ingatan.

"Harus diperiksa secara objektif tidak cukup CT Scan, tapi juga harus ada MRI atau PIP position," katanya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (9/2).

Upaya doktor pribadi Nunun, Andreas Harry menyerahkan photo rongten untuk memperkuat kesimpulan penyakit hilang ingatan Nunun pun dinilai belum cukup.

"Tetap itu tidak cukup harus ada pendapat lain (second opinion) dari ahli yang sama dengan dia (Andreas). Harus kembali meminta interpretasi ahli neurolog atau psikiater," katanya.

Apa sudah Anda diminta untuk memeriksa Nunun oleh tim penyidik KPK? "Belum, baru diskusi internal saja. Saya tunggu perintah pimpinan. Kita siap," jawabnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA