MIRANDAGATE

Mengapa Agus Tjondro Belum Dilindungi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 08 Februari 2011, 18:05 WIB
Mengapa Agus Tjondro Belum Dilindungi
agus tjondro/ist
RMOL. Tim kuasa hukum Agus Tjondro mempertanyakan kelambanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon permohonan perlindungan yang diajukan kliennya. Sampai saat ini, lembaga yang dipimpin Abdul Haris Semendawai itu belum juga memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan Agus akhir bulan lalu (Senin, 31/1).

"Sampai saat ini kami belum menerima laporan bagaimana keputusan LPSK. Kami meminta LPSK cepat merespon. Harus segera karena Pak Agus ini  whistleblower kasus TC," Arda Netadji ketika dihubungi Rakyat Merdeka Online, Selasa siang (8/2).

Ia menambahkan, bila dalam pekan ini LPSK belum juga menjawab perhomonan itu, maka tim kuasa hukum akan kembali mendatangi LPSK.

"Pekan depan kita akan datang lagi ke LPSK. Kita lakukan audiensi dengan komisioner LPSK," katanya. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA