"Sampai saat ini kami belum menerima laporan bagaimana keputusan LPSK. Kami meminta LPSK cepat merespon. Harus segera karena Pak Agus ini
whistleblower kasus TC," Arda Netadji ketika dihubungi
Rakyat Merdeka Online, Selasa siang (8/2).
Ia menambahkan, bila dalam pekan ini LPSK belum juga menjawab perhomonan itu, maka tim kuasa hukum akan kembali mendatangi LPSK.
"Pekan depan kita akan datang lagi ke LPSK. Kita lakukan audiensi dengan komisioner LPSK," katanya.
[guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.