MIRANDAGATE

KPK Punya Alasan Tidak Mampu Panggil Paksa Nunun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 07 Februari 2011, 13:01 WIB
KPK Punya Alasan Tidak Mampu Panggil Paksa Nunun
haryono umar/ist
RMOL. KPK tidak bisa memanggil paksa Nunun Nurabeti. Alasannya, istri mantan Wakpolri Adang Daradjatun itu masih berstatus saksi dalam kasus dugaan suap traveller's cheque pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

"Belum bisa (pemanggilan paksa) karena dia masih sebagai saksi. Yang bisa dipaksa itu kalau sudah jadi tersangka," jelas Haryono kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, sesaat lalu (7/2).

KPK sendiri sudah berkali-kali memanggil Nunun untuk dimintai keterangan. Namun Nunun berkali-kali juga mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit hilang ingatan dan berobat di Singapura.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK memanggil paksa Nunun. "Jika kembali tidak hadir, KPK berwenang memanggil paksa Nunun," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Febri Diansyah. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA