SUAP MK

Refly Tolak Dituding Mengumbar Dugaan Pemerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 03 Februari 2011, 14:56 WIB
Refly Tolak Dituding Mengumbar Dugaan Pemerasan
RMOL. Pengacara sekaligus mantan ketua tim investigasi Mahkamah Konstitusi, Refly Harun, tidak menerima tudingan jika dirinya telah melanggar kode etik advokat. Refly pun mempertanyakan tudingan yang disampaikan Viktor Nadapdap, pengacara JR Saragih itu.

"Loh siapa yang melanggar. Memang siapa yang membuka ke publik. Bukan saya kan!" ujar Refly kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 3/2).

Refly menegaskan, dirinya tidak pernah mengumbar dugaan pemerasan yang menimpa JR Saragih, mantan kliennya saat berperkara di MK, kepada publik.

"Saya hanya menyampaikan itu saat di tim investigasi. Itu disampaikan tertutup dan rahasia. Yang ditestimoni juga tidak ada. Saya tidak menyebut nama," jelasnya sembari mengingatkan bahwa yang membuka kabar tersebut ke publik adalah Mahfud MD, sesaat setelah tim investigasi menyerahkan hasil invetigasinya kepada MK.[ono]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA