Hotma memprotes pemeriksaan yang dilakukan penyelidik KPK. Menurutnya, pemeriksaan Gayus tidak sesuai aturan.
"Menurut undang-undang pemeriksaan harus dilakukan paling tidak dalam tiga hari masa kerja. Surat pemeriksaan KPK baru diterima kemarin," ujar Hotma kepada wartawan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Rabu, 2/2).
Selain itu, menurut Hotma, Gayus juga sudah menjalani pemeriksaan kemarin di dalam sel rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Kemarin Gayus juga sudah diperiksa dari pagi sampai jam tujuh malam," katanya.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.