"Kalau yang sakit akan dibantarkan," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin, kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Rabu, 2/2).
Jasin menambahkan, pembantaran akan diberikan kepada para tersangka setelah melalui pemeriksaan tim kesehatan KPK.
Untuk diketahui, dalam istilah hukum, pembantaran adalah penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap di rumah sakit dan lamanya perawatan tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
[yan]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.