"Di Cipinang," ujar singkat pengacara Willem, Sugeng Teguh Santosa, kepada wartawan di gedung KPK, Rabu dini hari (2/2).
Sementara itu, Jurubicara KPK, Johan Budi SP membenarkan penahanan Willem itu.
"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap yang bersangkutan (Willem), KPK melakukan upaya penahanan untuk 20 hari ke depan," katanya.
[yan]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.