"Sudah (dipanggil paksa) siang tadi,"
ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, melalui pesan singkat
yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (1/2) malam.
Sementara
itu, saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan Hengky
dijemput paksa di kediamannya di Semarang. "Dicari ditempatnya," ucap
Haryono.
Hengky sendiri sedang terjangkit penyakit Kangker.
Menanggapi hal tersebut, Haryono mengatakan, tetap akan menahan Hengky
dengan dititipkan di rumah sakit.
"Bila dia sakit maka akan tetap dibantarkan," pungkas dia.
Penahanan
Hengky ini menggenapkan penahanan 24 tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
KPK menetapkan 26 mantan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai
tersangka dalam tersebut. Satu diantaranya, Antony Zeidra Abidin telah
ditahan dalam kasus lain. Tersangka lainnya, Jeffri Tonggas
Lumbanbatu, sudah meninggal dunia.
[zul]