Budiningsih adalah politisi ke-20 yang ditahan KPK terkait dugaan ikut menerima suap
traveller's cheque saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, 2004 lalu.
Meski menerima proses penahanan Budiningsih, pengacara Budiningsih, Sirra Prayuna memprotes proses hukum KPK dalam mengusut kasus TC.
"KPK keras kepala. Masa pemberi suap tidak diproses. Padahal kalau deliknya penyuapan jelas. Ada si pemberi," katanya kepada wartawan di gedung KPK.
Pada Jumat lalu, KPK menahan 19 orang yang mayoritas mantan anggota Komisi IX DPR dalam kasus yang sama. Sepuluh dari 19 tersebut adalah politisi PDI Perjuangan. Kesepuluh itu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Poltak Sitorus, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes.
[zul]