MIRANDAGATE

Kuasa Hukum Agus Condro Ngaku Kliennya Dapat Perlindungan LPSK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 31 Januari 2011, 22:41 WIB
RMOL. Meski belum pernah mendapat ancaman, whistle blower kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, Agus Condro sudah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tadi kita sudah ke LPSK, minta perlindungan untuk Pak Agus," ujar pengacara Agus Condro, Arda Netaji, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (Senin, 31/1).

Ia menegaskan, permohonan perlindungan tersebut sebagai inisiatif pihak Agus sebagai pelapor kasus travel cek. "Pak Agus sudah sepantasnya mendapat perlindungan," tegasnya.

Menurut Arda, LPSK sendiri langsung memberikan jawaban. LPSK sudah merespons permohonan Agus Condro, yang juga tersangka dalam kasus yang sama.

"Sudah ada penangguhan. Mulai hari ini sampai selesai persidangan nanti, Pak Agus di bawah perlindungan LPSK. LPSK Pak Agus akan diproteksi," tandas Ardi seraya menyebut saat di LPSK tim kuasa hukum Agus diterima oleh beberapa pimpinan komisioner LPSK. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA