"Tadi kita sudah ke LPSK, minta perlindungan untuk Pak Agus," ujar pengacara Agus Condro, Arda Netaji, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (Senin, 31/1).
Ia menegaskan, permohonan perlindungan tersebut sebagai inisiatif pihak Agus sebagai pelapor kasus travel cek. "Pak Agus sudah sepantasnya mendapat perlindungan," tegasnya.
Menurut Arda, LPSK sendiri langsung memberikan jawaban. LPSK sudah merespons permohonan Agus Condro, yang juga tersangka dalam kasus yang sama.
"Sudah ada penangguhan. Mulai hari ini sampai selesai persidangan nanti, Pak Agus di bawah perlindungan LPSK. LPSK Pak Agus akan diproteksi," tandas Ardi seraya menyebut saat di LPSK tim kuasa hukum Agus diterima oleh beberapa pimpinan komisioner LPSK.
[zul]