Hamka Yandhu merupakan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang saat ini telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
"Ya (KPK) harus mengejar pemberi suap," tegasnya kepada wartawan usai diperiksa KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 31/1).
Dimintai tanggapan atas penahanan 19 politisi yang juga teman-temannnya pada saat duduk di DPR, dia tidak mau berkomentar.
"Waduh. Itu kan kawan-kawan semua.Tentunya mengikuti mekanisme yang berlaku," tandasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.