MIRANDAGATE

Terpidana Kasus Suap: KPK Harus Kejar Penyuap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 31 Januari 2011, 18:19 WIB
Terpidana Kasus Suap: KPK Harus Kejar Penyuap
Hamka Yandhu/ist
RMOL. Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menahan penyuap anggota Komisi IX DPR 1999-2004 pada saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, pada tahun 2004 juga disuarakan Hamku Yandhu.

Hamka Yandhu merupakan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang saat ini telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.

"Ya (KPK) harus mengejar pemberi suap," tegasnya kepada wartawan usai diperiksa KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 31/1).

Dimintai tanggapan atas penahanan 19 politisi yang juga teman-temannnya pada saat duduk di DPR, dia tidak mau berkomentar.

"Waduh. Itu kan kawan-kawan semua.Tentunya mengikuti mekanisme yang berlaku," tandasnya.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA