Hamka Yandhu Bersaksi untuk Agus Condro Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 31 Januari 2011, 17:57 WIB
Hamka Yandhu Bersaksi untuk Agus Condro Cs
Hamka Yandhu/ist
RMOL. Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, Hamka Yandhu mendatangi gedung KPK.

Dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Agus Condro, Max Moein, dan Poltak Sitorus, yangs semuanya dari PDI Perjuangan.

Kepada wartawan, usai diperiksa, dia tidak mau mengungkap panjang lebar apa yang ditanya penyidik kepadanya.

"Ya standar saja sebagai saksi. Ditanyakan menyangkut masalah TC (travel cek)," katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan (Senin, 31/1). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA