"Pak Agus tidak pernah dan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Dia tidak mempermasalahkan penahanan," ujar Arda Netaji kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, sesaat lalu (Senin, 31/1).
Arda yakin, jika Agus bakal mendapatkan keringanan hukuman dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena terlebih dahulu telah melaporkan kasus suap TC itu.
"Soal itu tergantung hakim, tapi kami yakin dapat keringanan," tandasnya.
[ono]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.