"Kami mengajukan permohonan, agar berkas pak Agus dipisah, tidak disatukan dengan tersangka lainnya," ujar salah satu kuasa hukum Agus, Arde Netadji, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, sesaat lalu (Senin, 31/1).
Permintaan itu diajukan tim kuasa hukum, karena posisi Agus Condro, dalam kasus yang diduga melibatkan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom itu, adalah sebagai peniup pluit alias
whistleblower.KPK sendiri sudah melakukan pemisahan terhadap Agus Condro. Saat dilakukan penahanan (Jumat, 28/1) kemarin, Agus ditahan di Rutan Polda, sementara tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan Salemba dan Cipinang.
[ono]