MIRANDAGATE

Sebagai Peniup Pluit, Agus Tjondro Minta Berkasnya Dipisah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 31 Januari 2011, 16:00 WIB
Sebagai Peniup Pluit, Agus Tjondro Minta Berkasnya Dipisah
Agus Tjondro/ist
RMOL. Tersangka kasus dugaan korupsi pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004 atau suap travellers cheque (TC) Agus Tjondro, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyatukan berkas perkara kasusnya dengan 24 tersangka TC lainnya.   

"Kami mengajukan permohonan, agar berkas pak Agus dipisah, tidak disatukan dengan tersangka lainnya," ujar salah satu kuasa hukum Agus, Arde Netadji, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, sesaat lalu (Senin, 31/1).

Permintaan itu diajukan tim kuasa hukum, karena posisi Agus Condro, dalam kasus yang diduga melibatkan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom itu, adalah  sebagai peniup pluit alias whistleblower.

KPK sendiri sudah melakukan pemisahan terhadap Agus Condro. Saat dilakukan penahanan (Jumat, 28/1) kemarin, Agus ditahan di Rutan Polda, sementara tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan Salemba dan Cipinang.[ono]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA