Pagi tadi, penyidik KPK memeriksa mantan anggota Komisi IX dari partai Golkar, Hamka Yamdhu.
"Saya dimintai keterangan sebagai saksi Agus Condro," ujar Hamka singkat kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (Senin, 31/1).
Agus Condro merupakan teman Hamka di Komisi IX DPR tahun 1999-2004 dari fraksi PDI Perjuangan yang pertama kali mengungkap dan melaporkan kasus TC kepada KPK.
Di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Hamka Yamdu sudah divonis terbukti bersalah menerima 147 lembar TC senilai Rp 7,3 miliar dari Nunun Nurbaeti melalui Ahmad Hakim Safari alias Ari Malang Yudo.
Atas arahan ketua fraksi Golkar saat itu, Paskah Suzeta, Hamka kemudian membagikan TC tersebut kepada 11 anggota komisi IX DPR fraksi Golkar lainnya.
Atas perbuatannya, Hamka divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara.
[ono]