Pasalnya, hingga kini siapa pemberi dan pemiliki travel cek itu tidak jelas.
"KPK berlaku diskriminatif. Siapa pemilik dan pemberi
travellers cheque tidak jelas. Jangan alihkan hanya memeriksa ujungnya saja (penerima) sementara pangkalnya (pemberi) tidak. Kalau TC diberikan perusahaan Nunun (Nurbaiti), kenapa tidak pernah diperiksa KPK," tegas Robert B Keytimu kepada wartawan.
Robert B Keytimu merupakan pengacara tujuh tersangka kasus tersebut. Ketujuh tersangka itu adalah Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Formes, Soetanto Pranoto, M Iqbal, Ni Luh Mariani dan Enggelina Pattiasina.
Selain itu, dia juga menyesalkan KPK tidak memeriksa secara komperhensif beberapa dokumen pemilihan presiden 2004 yang telah diserahkan kepada KPK. Dokumen, antara lain, menyebutkan dana travel cek itu digunakan sebagai pemenangan Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden.
Makanya, dia meminta agar dokumen itu dijadikan KPK sebagai pertimbangan dalam memproses kliennya. "Sudah kita serahkan tapi tidak jadi pertimbangan," kesalnya.
"Semua tersangka (kliennya) menolak ditahan. Karena (kasus) TC berkaitan dengan pemilu Megawati. KPK sangat diskriminatif. Kita menolak penahanan ini dan semua tersangka menolak menandatangani surat penahanan," tegasnya.
[zul]