Resmi, Dua Politisi PDI Perjuangan Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 28 Januari 2011, 16:39 WIB
Resmi, Dua Politisi PDI Perjuangan Ditahan KPK
pdip/ist
RMOL. Dua tersangka kasus penerima suap travel cek dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Ni Luh Maryani dan Angelina Patisiana, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pukul 16.20 WIB (Jumat, 28/1), kedua tersangka yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan langsung digelandang ke Rutan Pondok Bambu dengan menggunakan mobil tahanan KPK dengan nomor polisi B 2040 BQ.

Merespons penahanan ini, angggota Tim Pengacara Pembela Demokrasi Indonesia (PPDI) langsung bereaksi.

"Kita menolak dilakukan penahanan, karena pemilik atau pemberi travel belum diperiksa KPK," kata anggota Tim PPDI, Robert B Keytimu, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.[yan]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA