Menurut mereka, putusan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 Juta untuk Gayus HP Tambunan belum menuntaskan kasus mafia pajak yang ada di republik ini. Sebab Gayus hanya kroco alias pelaku kelas teri dalam kejahatan tersebut.
"Gayus bukanlah siapa-siapa di Direktorat Pajak. Gayus hanya ikan teri. Dia hanya pegawai negeri sipil golongan III A. Ada banyak
big fish mafia pajak di belakang Gayus. Mereka harus ditangkap," ujar aktivis KAMMI Jakarta, Robby, dalam orasinya.
Para
big fish itu bukan hanya berbaju penyelenggara negara, tapi juga perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan penyuapan terhadap aparatur negara. "151 perusahaan (yang pernah ditangani Gayus) itu bagian dari mafia pajak," katanya.
KAMMI menilai, saat ini tengah terjadi upaya politisasi terhadap kasus mafia pajak. Banyak pihak atau perusahaan yang sedang berupaya menutupi keterlibatannya. Kasus mafia pajak harus dikembalikan pada rel hukum. KAMMI minta KPK segera menyelesaikannya.
"KAMMI menuntut KPK mengusut dan menangkap atasan Gayus, aparat penegak hukum yang terlibat. KPK segera memeriksa 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayis dan segera menangkap
Big Fish dibelakang Gayus," jelas Robby sambil menegaskan aksi mereka terbebas dari kepentingan politik manapun.
[zul]