KAMMI: KPK Harus Usut 151 Perusahaan dan Atasan Gayus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 28 Januari 2011, 15:57 WIB
KAMMI: KPK Harus Usut 151 Perusahaan dan Atasan Gayus
Gayus tambunan/ist
RMOL. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, Jumat siang tadi (28/1) menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan. KAMMI menuntut KPK segera menangkap dan menahan big fish kasus mafia pajak.

Menurut mereka, putusan tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 Juta untuk Gayus HP Tambunan belum menuntaskan kasus mafia pajak yang ada di republik ini. Sebab Gayus hanya kroco alias pelaku kelas teri dalam kejahatan tersebut.

"Gayus bukanlah siapa-siapa di Direktorat Pajak. Gayus hanya ikan teri. Dia hanya pegawai negeri sipil golongan III A. Ada banyak big fish mafia pajak di belakang Gayus. Mereka harus ditangkap," ujar aktivis KAMMI Jakarta, Robby, dalam orasinya.

Para big fish itu bukan hanya berbaju penyelenggara negara, tapi juga perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan penyuapan terhadap aparatur negara. "151 perusahaan (yang pernah ditangani Gayus) itu bagian dari mafia pajak," katanya.

KAMMI menilai, saat ini tengah terjadi upaya politisasi terhadap kasus mafia pajak. Banyak pihak atau perusahaan yang sedang berupaya menutupi keterlibatannya. Kasus mafia pajak harus dikembalikan pada rel hukum. KAMMI minta KPK segera menyelesaikannya.

"KAMMI menuntut KPK mengusut dan menangkap atasan Gayus, aparat penegak hukum yang terlibat. KPK segera memeriksa 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayis dan segera menangkap Big Fish dibelakang Gayus," jelas Robby sambil menegaskan aksi mereka terbebas dari kepentingan politik manapun. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA