Kelima hakim itu ia nilai telah memanifulasi data pada saat memutuskan kasus yang sama untuk rekan separtainya, Dudhi Makmun Murod. Alasan inilah yang membuat Panda Nababan menolak diperiksa KPK sebelum ada hasil pemeriksaan dari Komisi Yudisial.
KY, melalui jurubicaranya, Asep Rahmat Hidayat
Hidayat, memastikan aduan politisi PDI Perjuangan itu telah diputus kemarin sore. "Kamis sore sudah diputus. Sekarang surat putusan dalam proses pengiriman," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan.
Keputusan KY, jelasnya, sama dengan keputusan Mahkamah Agung, lembaga yang juga jadi tempat pengaduan Panda Nababan. "Laporan pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak ditemukan penyimpangan perilaku hakim," tegasnya.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.