MIRANDAGATE

Resmi, KY Tolak Aduan Panda Nababan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 28 Januari 2011, 15:05 WIB
Resmi, KY Tolak Aduan Panda Nababan
RMOL. Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, mengadukan Nani Indrawati SH, Herdi Agustin SH, Haji Ahmad Linoh SH, dan Slamet Subagyo SH, dan Sofialdi SH, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Yudisial.

Kelima hakim itu ia nilai telah memanifulasi data pada saat memutuskan kasus yang sama untuk rekan separtainya, Dudhi Makmun Murod. Alasan inilah yang membuat Panda Nababan menolak diperiksa KPK sebelum ada hasil pemeriksaan dari Komisi Yudisial.

KY, melalui jurubicaranya, Asep Rahmat Hidayat Hidayat, memastikan aduan politisi PDI Perjuangan itu telah diputus kemarin sore. "Kamis sore sudah diputus. Sekarang surat putusan dalam proses pengiriman," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan.

Keputusan KY, jelasnya, sama dengan keputusan Mahkamah Agung, lembaga yang juga jadi tempat pengaduan Panda Nababan. "Laporan pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak ditemukan penyimpangan perilaku hakim," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA