Pasalnya, penyidikan terhadap kliennya dinilai melanggar hak asasi. Karena saat ini Panda Nababan tengah menunggu putusan gugatan yang diajukan ke Komisi Yudisial terkait lima hakim Tinda Pidana Korupsi yang dinilai telah melanggar hak-hak Panda.
"Kita minta menunda pemeriksaan terkait pengaduan kita di MA dan KY termasuk Komnas HAM. Itu kita minta KPK menunggu pemeriksaan hakim, karena ini berhubungan dengan sidang Dudie Makmun Murad (terpina kasus
travellers cheque)," ujar Patra M Zen, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, sesaat lalu (28/1).
Ia menegaskan, permohonan penundaan itu bukan karena sakit atau berhalangan diperiksa. Kliennya, sebut Patra, berbeda dengan tersangka lainnya, khusus para politisi PDI Perjuangan. "Panda bukan anggota Komisi 9, waktu itu dia Komisi 2," bebernya.
Yang kedua, masih menurut Patra,
travellers cheque yang diterima Dudi Makmun Murad tidak diserahkan kepada Panda. "Tiga, kalau pun ada keterkaitan pada kasus TC, Panda hanya sekretaris fraksi (waktu 2004) PDI Perjuangan. Jadi kalau pun datang (rapat fraksi PDI Perjuangan) hanya mewakili Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi)," demikian Patra.
Panda Nababan melaporkan Nani Indrawati SH, Herdi Agustin SH, Haji Ahmad Linoh SH, dan Slamet Subagyo SH, dan Sofialdi SH, lima hakim Tipikor. Karena, menurutnya, putusan kelima hakim untuk Dudhie Makmun Murod itu terdapat banyak manipulasi fakta dalam pertimbangan putusan.
Dalam putusan vonis itu disebutkan, ada cek dari Panda Nababan senilai Rp 500 juta yang masuk ke rekening fraksi PDI Perjuangan. Selain itu, disebutkan Dudhie, Panda Nababan adalah koordinator pemenangan Miranda Gultom. Di putusan yang sama, Panda Nababan juga disebutkan telah memerintahkan Dudhie untuk mengambil cek perjalanan di restoran Bebek Bali.
Panda menilai putusan tersebut diambil tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.
[zul]