Itu adalah kali pertama Presiden SBY membicarakan kedua kasus ini secara terbuka.
Kasus pertama yang dibicarakan oleh SBY adalah perseteruan antara Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) dan Polri. SBY menyampaikan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan penyelesaian kasus itu dengan mekanisme di luar pengadilan. Ia juga menegaskan kembali komitmennya untuk membersihkan Indonesia dari korupsi. Setelah cukup lama berbicara mengenai cicak lawan buaya, pada akhirnya SBY menyinggung skandal dana talangan Bank Century. Tidak lama, hanya sebentar saja.
Dalam waktu yang sebentar itu, SBY mengatakan bahwa sebelum malam itu dirinya sengaja diam dan tak mau banyak komentar atas skandal senilai Rp 6,7 triliun. Dia mengaku tak mau komentarnya akan menambah keruh keadaan. Toh, investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang berlangsung.
“Selama ini saya menghormati BPK yang sedang melakukan audit investigatif seperti yang diminta DPR,†ujar SBY.
SBY juga mengatakan dirinya mendukung hak angket Bank Century yang sedang bergulir di DPR bila itu dianggap sebagai langkah yang paling baik.
Nah, menurut SBY, skandal Bank Century memiliki tiga wilayah tanggung jawab, yakni Bank Indonesia (BI), Departemen Keuangan, dan Bank Century.
Siapapun yang bertanggung jawab di masing-masing wilayah harus bisa menjelaskan dengan masuk akal peranannya. Pun yang terbukti melanggar hukum dan berbuat kriminal, harus mendapatkan hukuman yang adil, tegas SBY.
Saat bailout triliunan rupiah digelontorkan ke Bank Century pada November 2008, Gubernur BI dijabat oleh Boediono, sementara kursi Menteri Keuangan diduduki Sri Mulyani.
Bulan Agustus 2009 mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim telah divonis 3 tahun penjara karena terbukti menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 1,6 triliun. Sebulan kemudian, Robert Tantular, salah seorang pemegang saham, juga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Jadi, dari tiga wilayah yang disebutkan SBY itu, baru satu wilayah yang sudah jelas duduk perkara dan konsekuensi hukumnya, yakni perkara yang berkaitan dengan direksi dan komisaris Bank Century. Boediono yang memberikan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dengan terlebih dahulu mengubah secara mencurigakan Peraturan BI dan juga mengusulkan bailout, serta Sri Mulyani yang menyetujui usul Boediono, sampai malam itu belum tersentuh hukum sama sekali.
“Saya ingin dibikin terang, seterang-terangnya. Makin terang, makin diketahui duduk persoalannya. Sehingga sirna desas-desus yang menurut saya terlalu jauh dan tidak memiliki kebenaran,†ujar SBY lagi.
Itulah malam, ketika SBY dipandang oleh sementara kalangan siap mengorbankan Sri Mulyani dan Boediono bila keduanya memang melanggar aturan hukum dalam mengucurkan dana talangan baik melalui FPJP maupun KSSK kepada Bank Century.
Yang jelas, awal Maret 2010, DPR menyatakan dengan tegas bahwa bailout Bank Century melanggar aturan hukum. DPR juga menyerahkan kasus ini ke lembaga penegak hukum.
Bulan Juni 2010 Sri Mulyani angkat kaki dari Indonesia. Ia meninggalkan posisi Mentri Keuangan RI dan bergabung dengan “almamaternya†Bank Dunia.
Sementara Boediono, sampai tulisan ini disusun masih duduk sebagai Wakil Presiden. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: