Saat menjabat Menteri Kehutanan, MS Kaban, sebut Boen Purnama, melakukan penunjukan langsung kepada PT Masaro Radiokom sebagai rekanan pengadaan SKRT.
"Waktu saya melaporkan tentang diteruskannya proyek SKRT, Pak Kaban malah mendukung PT Masaro sebagai rekanan untuk kedua kalinya," ujar Boen Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta, Selasa petang (25/1).
Dalam sidang dengan terdakwa mantan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandojo Siswanto ini, Boen mengaku menerima uang dari PT Masaro sebesar 20 ribu dolar AS. Dia mengaku langsung melaporkannya kepada MS Kaban.
“Saya sampaikan saya menerima (uang). Pak Kaban waktu itu mengatakan, ya sudah itu rezeki,†ujar Boen kepada majelis.
Sama seperti Boen, Kabag Tata Usaha Dephut Surani Nanie juga menyatakan keterlibatan MS Kaban. Menurutnya, kegiatan lelang pengadaan proyek SKRT tahun 2006-2007 itu dilakukan atas petunjuk Menhut MS Kaban.
Kaban sendiri, kepada
Rakyat Merdeka Online akhir Oktober silam, pernah mengakui, dalam pengadaan SKRT memang ada penunjukan langsung. Tapi, itu sudah sesuai dengan Keppres 80 pada tahun 2003.
"Bagi saya, yang penting tidak terjadi gratifikasi, tidak fiktif dan tidak manipulatif. Selama semua hal itu tidak ada, ya go. Kalau ada kesalahan, ya hukum pada kesalahannya. Jangan SKRT- nya disalahkan. Karena itu kebijakan. Saya sendiri sudah baca isi perjanjian dan itu harus diselesaikan. Kalau tidak negara merugi, ini kerja sama antara Amerika Serikat dan Indonesia dan memakai pinjaman luar negeri," katanya.
Kaban juga menceritakan, sepengetahuannya proyek SKRT pada tahun 2010 dilelang secara terbuka. Tetapi pada akhirnya yang mendapatkan proyek itu adalah PT Masaro lagi. Sebab PT Masaro memiliki posisi tawar yang kuat. Salah satu kelebihannya adalah frequensi alat radio yang dimiliki PT Masaro Radiokom tidak bisa dibajak, tidak bisa dicuri.
[ald]