Puluhan tokoh masyarakat dan akademisi itu antara lain, Adhie Massardi, Bambang Widjojanto, Bambang Widodo Umar, Bivitri Susanti,, Erry Riana Hardjapamengkas, M Sobry, MM Billah, Mudji Sutrisno, Neta S Pane, Saldi Isra, Radhar Panca Dahana, Samsuddin Haris, Taufik Basari, Teten Masduki, Tommy Legowo, Topo Santoso, dan Yanuar Rizky.
Sedangkan puluhan lembaga masyarakat itu antara lain, AKKSI, ANBTI, ATKI, DEMOS, ELSAM, Forest Watch Indonesia, Forum LSM Yogyakarta, Imparsial, ICW, INFID, Institut Hijau Indonesia, Jatam, Kiara, Kontras, Lima, Pukat, Walhi, YLBHI, dan TII.
Isi dokumen mereka menyatakan, rakyat Indonesia ingin merdeka dari jajahan para koruptor, muak dengan kepura-puraan dalam pemberantasan korupsi dan mafia hukum, terutama dalam kasus Gayus Tambunan.
Presiden Republik Indonesia, sebagai kepala negara harus memimpin sendiri, tanpa kebohongan, dengan sungguh-sungguh, dan tidak sebatas wacana, untuk melakukan perang melawan korupsi, mafia pajak dan mafia hukum.
Mereka juga menuntut pembersihan institusi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Hukum dan Ham, serta lembaga negara lain dari pejabat yang menjadi bagian dari mafia hukum.
Dan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi wajib memimpin dan menuntaskan pengusutan secara hukum skandal Gayus Tambunan dan perusahaan-perusahaan pengemplang pajak, bersama Kepolisian dan kejaksaan.
Tuntutan dibacakan budayawan Radhar Panca Dahana setelah sebelumnya bertemu dengan pimpinan KPK, Busyro Muqaddas dan Bibit Samad Rianto. Sekarang, mereka tengah melangsungkan jumpa pers di Gedung KPK.
[ald]