"Kami akan melayangkan surat protes ke pemerintahan Arab Saudi dan pengadilan di sana," tegas Ketua Umum AAI, Humphrey Djemat, keterangan pers kepada
Rakyat Merdeka Online malam ini, (Kamis, 13/1).
Menurut Humphrey, hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada majikan Sumiati itu terlalu ringan. "Hukuman 3 tahun penjara itu tidak akan menimbulkan efek jera bagi bagi warga Arab Saudi untuk tak menyiksa TKI lagi," tandas Humphrey lagi.
Atas tindakan pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum 3 tahun penyiksa Sumiati, Humphrey menegaskan, AAI akan melayangkan surat protes keras kepada pemerintah Arab Saudi. "Pemerintah Arab Saudi jangan berdalih tak bisa mempengaruhi pengadilan di sana, itu hanya alasan belaka," tegas Humphrey.
"Arab Saudi itu berbentuk negara monarki, sistem monarki seperti itu sangat memungkinkan pemerintahnya melakukan intervensi terhadap pengadilan," sambungnya.
Humphrey sendiri menegaskan, AAI tetap bertekad memberikan bantuan hukum kepada Sumiati dan keluarganya untuk menuntut majikan yang telah menyiksa Sumiati itu. Sebelumnya AAI memang sudah menandatangani
memorandum of understanding (MoU) dengan BNP2TKI dalam melakukan pembelaan secara cuma-cuma kepada para TKI yang disiksa di luar negeri.
"AAI tetap berkomitmen memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada TKI yang
disiksa di negeri orang, sudah saatnya advokat Indonesia turun langsung membela warga Indonesia yang disiksa," tutur Humphrey.
[zul]
BERITA TERKAIT: