Ikut Menikmati, Bupati Nias Seret Wakilnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 11 Januari 2011, 18:03 WIB
Ikut Menikmati, Bupati Nias Seret Wakilnya
RMOL. Bupati Nias Sumatera Utara Binahati B Baeha mengungkap, wakilnya Temazaro Harefa turut menikmati uang korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pasca bencana tsunami tahun 2004.

"Dia (Temazaro Harefa) ikut menerima dana," ujar Binahati di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat setelah diperiksa penyidik KPK (Selasa11/1).

Pada  November 2010, KPK menetapkan Binahati B Baeha sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan pascabencana tsunami. Diduga, Binahati membagikan uang hasil korupsinya kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.

Bahkan dikabarkan, beberapa pimpinan instansi penegak hukum di Kabupaten Nias turut menerima aliran dana bantuan tersebut.

Seperti diketahui, melalui Badan Nasional Pengendalian Bencana, Nias memperoleh dana bantuan sebesar Rp 9,48 miliar. Binahati B Baeha telah melakukan mark-up pada poin pembelian barang dan jasa dalam kegiatan penanggulangan pascabencana tersebut. KPK menaksir kerugian negara akibat penyalahgunaan dana bantuan bencana tersebut mencapai Rp 3,8 miliar.

Atas tuduhan ini, Binahati dibayangi hukuman mati. Ini didasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu jika seseorang melakukan korupsi dengan data fiktif dan mark up, ancamannya hukuman mati.[ono]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA