"Yang bersangkutan (Binahati B Baeha) ditahan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, 11 Januari 2011," tegas Jurubicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sesaat lalu (11/1).
Johan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa dalam pengelolaan dana bantuan pascabencana tsunami, yang digunakan untuk membeli barang dan jasa, terdapat sisa dana yang penggunannya tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Binahati. Dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Bianahati sekitar Rp 3.3 miliar.
Atas perbuatannya, Binahati disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) huruf ke 1 KUHP.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: