Soal Gayus, Australia Beri Saran pada Pemerintah RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 10 Januari 2011, 16:52 WIB
Soal Gayus, Australia Beri Saran pada Pemerintah RI
RMOL. Pemerintah Australia ternyata ikut mengamati kasus mafia pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dengan leluasa bisa bepergian ke luar negeri.

Mereka pun memberikan saran pada pemerintah Indonesia, bagaimana caranya agar Gayus dan para terpidana koruptor lainnya tidak lagi senang melenggang ke luar negeri.

"Saran mereka,  orang-orang yang di-blacklist itu segera diinformasikan ke negara-negara tetangga, khususnya ke negara anggota G20," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1).

Di antara para anggota G20 sudah ada kesepakatan, bahwa aset yang dibawa oleh koruptor harus diinformasikan. Sehingga negara yang dituju para koruptor secara otomatis akan menolak. Tetapi sekalipun diterima, langsung diringkus.

"Itu saran (Australia) seperti itu," jelas Jasin.

Saran tersebut, sebut Jasin, tidak akan bisa diterapkan selama tidak dilakukan perbaikan menyeluruh di sektor administrasi, misalnya soal paspor elektronik.

"Kelemahan kita saat ini tidak ada e paspor dan finger print yang biometrik," tandasnya.

Australia memberi saran itu dalam penjajakan kerjasama KPK dengan pemerintah Australia dalam rangka pemberantasan korupsi yang disebut dengan the justice programe. Untuk mendukung program tersebut, rencananya untuk jangka 5 tahun, pemerintah Australia akan memberikan dana sebesar 50.000 dollar Australia.

Seperti diketahui, selama ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Gayus HP Tambunan sudah 68 kali melakukan pelesiran. Gayus pernah pergi ke Bali, Macau, Malaysia  dan Singapura dengan menggunakan paspor bernama Sony Laksono.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA