Mereka pun memberikan saran pada pemerintah Indonesia, bagaimana caranya agar Gayus dan para terpidana koruptor lainnya tidak lagi senang melenggang ke luar negeri.
"Saran mereka, orang-orang yang di
-blacklist itu segera diinformasikan ke negara-negara tetangga, khususnya ke negara anggota G20," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/1).
Di antara para anggota G20 sudah ada kesepakatan, bahwa aset yang dibawa oleh koruptor harus diinformasikan. Sehingga negara yang dituju para koruptor secara otomatis akan menolak. Tetapi sekalipun diterima, langsung diringkus.
"Itu saran (Australia) seperti itu," jelas Jasin.
Saran tersebut, sebut Jasin, tidak akan bisa diterapkan selama tidak dilakukan perbaikan menyeluruh di sektor administrasi, misalnya soal paspor elektronik.
"Kelemahan kita saat ini tidak ada
e paspor dan
finger print yang biometrik," tandasnya.
Australia memberi saran itu dalam penjajakan kerjasama KPK dengan pemerintah Australia dalam rangka pemberantasan korupsi yang disebut dengan
the justice programe. Untuk mendukung program tersebut, rencananya untuk jangka 5 tahun, pemerintah Australia akan memberikan dana sebesar 50.000 dollar Australia.
Seperti diketahui, selama ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Gayus HP Tambunan sudah 68 kali melakukan pelesiran. Gayus pernah pergi ke Bali, Macau, Malaysia dan Singapura dengan menggunakan paspor bernama Sony Laksono.
[ald]