"Saya kenal terdakwa. Tapi tidak pernah menerima MTC (Mandiri Traveller's Cheque) dari Pak Sjafii," kata Max Sopacua menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin, (10/1).
Ia mengaku pernah dua kali membeli mobil CRV di kawasan Sunter, yakni pada 30 Maret dengan harga Rp 135 juta dan 9 April seharga Rp 168 juta.
"Tapi membeli dengan uang tunai. Tidak dengan MTC," katanya.
"Saya tidak pernah memerintahkan sopir mencairkan MTC," ucap Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
JPU KPK menduga, Max Sopacua pernah menerima MTC sebesar Rp 500 juta dari perusahaan rekanan dalam proyek pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal. Saat itu Max Sopacua menjabat Wakil Ketua Komisi IX.
Dalam proyek tahun 2007 itu KPK menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar dan telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Kesehatan Safii Ahmad sebagai tersangka.
[ald]