Karena itu pimpinan KPK telah menugaskan Direktur Direktorat Gratifikasi KPK untuk segera menghubungi PSSI dan meminta penjelasan tentang pemberian tiket tersebut maupun penggunaannya.
"Ini tidak lebih merupakan salah bentuk tranparansi dan mendorong ketaatan dari penyelenggara negara, maupun pegawai negeri di dalam melaporkan penerimaan selain dari sumber sistem penggajiannya," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan di kantornya petang ini (Jumat, 31/12).
Pasal 12 b UU Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi disebutkan bahwa tiket, diskon, rabat, termasuk akomodasi dan juga fasilitas-fasilitas lain hendaknya dilaporkan ke KPK bagi pejabat negara yang menerimanya.
"Itu perintah UU, bukan KPK. Saya pun kalau menerima gratifikasi harus melaporkannya meskipun saya sendiri sebagai salah satu unsur pimpinan. Saya harus tunduk kepada UU bukan tunduk kepada direktur gratifikasi," tegas Jasin.
Kalau begitu, saat ditanya wartawan kapan KPK akan memanggil Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, M Jasin hanya tertawa.
[zul]
BERITA TERKAIT: