Namun diingatkan Deputi Penuntutan KPK Ferry Wibisono, tindakan hukum yang dilakukan KPK sudah dipertimbangkan secara cermat. "Sudah dipertimbangkan dasar hukumnya sesuai dasar hukum yang berlaku," ujar Deputi Penuntutan KPK Ferry Wibisono pagi ini di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Selasa, 28/12).
Diketahui ada beberapa orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka yang menggugat KPK. Misalnya, Max Moein dan tujuh tersangka dalam kasus dugaan menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.
Selain Max Cs, tersangka kasus upaya penyuapan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ari Muladi juga menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Soal mediasi yang diperintahkan Pengadilan kepada semua pemohon dengan KPK sebelum dimulai pemeriksaan, Ferry memaklumi. Karena itu diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Perdata.
"Setiap gugatan perdata, tuntutan, maupun pra peradilan itu disyaratkan oleh hakim untuk melakukan mediasi sebelum pemeriksaan. KPK yakin penyidikan dan tindakan hukum sudah sesuai hukum. Permohomon pra peradilan (ini hanya ingin) menunda proses penyidikan, bukan memajukan pra peradilan sesuai materi yang diajukan yang disebut pasal 77 KUHAP," lanjutnya.
Karena merasa menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah berdasarkan hukum yang berlaku, Ferry yakin KPK akan menang dalam gugatan itu. "Insya Allah (KPK menang)," demikian Ferry.
[zul]
BERITA TERKAIT: