Datang dan Pergi, Anggodo Diam Seribu Bahasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 27 Desember 2010, 20:48 WIB
Datang dan Pergi, Anggodo Diam Seribu Bahasa
Anggodo Widjojo/ist
RMOL. Terdakwa kasus suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini (Senin, 27/12). Selama delapan jam ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ari Muladi.

Anggodo keluar dari gedung KPK pukul 18.46 WIB. Sama saat dia datang pada pukul 11.05 WIB siang tadi, tidak ada sedikit pun keterangan yang disampaikan adik kandung buronan pelaku korupsi SKRT 2007 Anggoro Widjoyo itu kepada wartawan. Anggodo bungkam dan nampak berjalan bergegas masuk ke mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke rutan Cipinang.

Saat ditanya apa saja yang disampaikan penyidik KPK hari ini, Anggodo yang tubuhnya bertambah gemuk itu hanya seperlunya menjawab.

"ya..ya..," katanya mengelak.

Seperti diketahui, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terungkap bahwa Ari Muladi pernah menerima uang sebesar Rp 5,1 miliar dari terdakwa Anggodo Widjojo untuk diberikan kepada dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.

Anggodo memberikan uang tersebut sebagai upaya suap agar KPK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap PT Masaro Radiokom milik kakaknya, yaitu Anggoro Widjojo dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tahun 2007.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Anggodo Widjojo. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinankan merintangi penyelidikan KPK atas perkara korupsi SKRT tersebut. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA