"Kalau saya, yang sudah di luar Kejaksaan, demi kepastian (hukum) dan sehingga tidak selalu hanya memikir Bibit Chandra saja saya lebih cenderung setuju
deponeering itu," ujar mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 24/12).
Selain itu, kebijakan
deponeering ini juga agar Jaksa Agung konsen dengan penyelesaian kasus-kasus lainnya, seperti kasus Bank Century dan Bantuan Likuidasi Bank Indonesia.
"Supaya itu tidak membebani. Ini masih ada Century, masih ada Bibit Chandra, ya nggak selesai-selesai. Nggak ada kepastian itu namanya. Nanti juga setiap ada Jaksa Agung hanya menangani Bibit Chandra, Century, BLBI. Itu saja yang diubek-ubek," demikian Soehandojo dengan sedikit kesal.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: