Penasehat KPK: Masa Jabatan Ketua KPK Harusnya Ditentukan Terlebih Dahulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 22 Desember 2010, 20:06 WIB
Penasehat KPK: Masa Jabatan Ketua KPK Harusnya Ditentukan Terlebih Dahulu
RMOL. Masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya ditentukan pada saat tahap penyeleksian oleh Pansel pimpinan KPK, agar tidak menjadi persoalan seperti sekarang.

Hal tersebut dikatakan penasehat KPK Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online dalam perjalanan menuju Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 22/12).

Menurutnya, pada tahap seleksi pimpinan juga pernah ada salah satu calon mengundurkan diri karena ingin masa jabatan Ketua KPK selama empat tahun. Namun Abdullah enggan menjelaskan siapa calon tersebut.

"Siapa ya. Pokoknya ada," guraunya.

Ketika ditanya berapa masa jabatan Ketua KPK idealnya, Abdullah mengatakan dirinya setuju cukup satu tahun saja. Namun, tambahnya, biar hal itu diputuskan terlebih dulu oleh Mahkamah Agung karena lembaga inilah yang berhak menafsirkan Undang-undang, bukan DPR.   

"Semuanya harus berdasarkan Undang-undang. Jangan karena pertimbangannya kurang dana terus ditentukan masa jabatannya satu tahun," kata Abdullah. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA