"Yang namanya pengrusakan itu adalah tindak pidana, tidak bisa didiamkan hanya karena yang melakukan itu kelompok mayoritas, pengrusakan itu pidana dan wajib ditindak," ujar pakar hukum, Margarito Kamis, kepada
Rakyat Merdeka Online, Rabu (22/12).
Ditegaskannya, wewenang merobohkan bangunan yang tidak sesuai perizinan atau PBM, ada pada pemerintah daerah karena izin pendirian itu diberikan oleh pemerintah daerah.
"Bukan masyarakat yang merobohkan, yang membakar dan merusak," tegasnya.
Terhadap Peraturan Bersama Menteri tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah, Margarito pun menyatakan ketidaksepakatannya. Ia mengatakan, izin mendirikan rumah ibadah tidak layak hanya diatur dalam bentuk Peraturan Bersama Menteri.
"Seharusnya itu diatur dalam bentuk UU," cetusnya.
Dan UU itu, lanjutnya, harus sesuai jiwa pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Peraturan Bersama Menteri ini kan dibuat oleh masyarakat. Kenapa tidak buat saja UU yang kedudukannya lebih tinggi dan itu harus senafas dengan konstitusi karena disitu jelas disebut negara yang menjamin," tukas Margarito.
[ald]
BERITA TERKAIT: