Hal itu sehubungan dengan permasalahan dugaan tindak pidana suap di MK dan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Arsyad Sanusi serta rencana pengunduran diri yang bersangkutan sebagai Hakim Konstitusi.
Constitution Watch Indonesia (CWI) menyampaikan, tidak dibentuknya Majelis Kehormatan pasca laporan investigasi diumumkan adalah bukti bahwa MK terlalu lamban dan tidak responsif terhadap laporan Tim Investigasi, yang secara gamblang menyebut ada keterlibatan salah seorang Hakim Konstitusi dalam dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh Dirwan Mahmud.
Alasan MK yang menganggap pembentukan Majelis Kehormatan belum diperlukan karena belum terdapat cukup bukti semakin membuktikan, bahwa MK telah mengangkangi peraturan yang dibuatnya sendiri.
Lazimnya, sesuai Peraturan MK 10/2006, MK perlu membentuk Majelis Kehormatan bila ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi.
Pasal 7 huruf (a) Peraturan MK tersebut dengan gamblang menyebut bahwa salah satu tugas Majelis Kehormatan adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti. Bahkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemberitaan di media cetak atau elektronik dapat dianggap sebagai bukti.
"Karenanya, alasan MK di atas sungguh tidak beralasan dan berlawanan dengan Peraturan yang dibuatnya sendiri," ujar Koordinator Constitution Watch Indonesia, Wahyu Gumilar, dalam pernyataan kepada
Rakyat Merdeka Online (Senin, 20/12).
Ia mendesak pembentukan Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Arsyad. Dan, Arsyad juga harus dibebastugaskan sementara waktu selama pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan.
"Bila hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan tidak terbukti terjadi pelanggaran etik maupun dugaan percobaan penyuapan, maka MK harus segera merehabilitasi reputasi dan nama baik Hakim Arsyad," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, MK sepakat membentuk Panel Etik untuk hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Panel Etik akan memutuskan perlu tidaknya dibentuk Majelis Kehormatan Hakim.
[ald]
BERITA TERKAIT: