"Sektor perbankan pada waktu itu, tahun 1997-1998, itu mekanismenya memang ada. Bahwa BI membantu memberikan dukungan pendanaan, agar aspek solvabilitas dan likuiditasnya itu bisa bagus, memang tugasnya BI. Jadi kalau BI mengucurkan dana itu dengan mekanisme yang disahkan UU," ujar wakil KPK M Jasin kepada wartawan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Rabu, 8/12).
M Jasin juga menjelaskan, bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan
bailout Bank Century. Dia menjelaskan, penyalahgunaan wewenang harus terlebih dahulu ada indikasi pelanggaran undang undang. "Penyalahgunaan kewenangan itu, harus ada indikasi pelangaran UU-nya," jelasnya.
Karena itu, KPK juga sudah melakukan penelitian terhadap UU yang berkaitan dengan hal tersebut. Misalnya, KPK meneliti soal perubahan Peraturan Bank Indonesia yang menurunkan syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek dari rasio kecukupan modal
(capital adequate ratio/CAR) 8 persen menjadi CAR positif.
"Misalnya, berubahnya PBI 26 menjadi PBI 30. Apa menyalahi, apakah ini benar sesuai dengan kewenangannya, apakah ada cantolannya, merifer ke Bank Century itu kewenangannya apa," ujar Jasin.
Kasus
bailout Bank Century ini jelas Jasin, berbeda dengan kasus dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI. Karena dalam kasus yang melibatkan Burhanuddin Abdullah ini jelas ada niat jahat untuk menyalahgunakan uang yayasan.
"Berbeda kasus penahanan saat kita menangani BI di masa lalu, yang melibatkan Pak Burhanuddin Abdullah. Itu betul-betul berbeda hal. Ada niat jahatnya disitu. Keluarnya uang dari yayasan dipakai untuk menyuap beberapa pihak, termasuk anggota DPR," jelas Jasin.
[zul]