Kubu Surya Paloh Punya Hak Konstitusional Bela Sultan dan 'Serang' SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 05 Desember 2010, 10:29 WIB
Kubu Surya Paloh Punya Hak Konstitusional Bela Sultan dan 'Serang' SBY
surya paloh/ist
RMOL. Barisan Surya Paloh di organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat tidak terima disebut sebagai salah satu pihak yang memperkeruh suasana soal polemik Keistimewaan Jogjakarta, seperti dituduh Ruhut Sitompul.

Seperti dikatakan Wakil Seketaris Jenderal PP Nasional Demokrat Melki Laka Lena, Nasdem punya hak untuk berbicara soal polemik ini dan bukan memperkeruh suasana.  

"Nasdem merespons karena ada dasar konstitusional pasal 18 UUD 45, yang mengatakan ada kekhususan-kekhususan daerah yang juga diakui dalam keindonesiaan. Kekhususan ini tetap dijamin," ujar Melki kepada kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 5/12).

Dia menegaskan, kalau Nasdem tidak ikut bicara, justru akan dinilai salah. Karena Nasdem ingin menjaga kebhinekaan dan keindonesiaan jangan sampai diganggu oleh kepentingan tertentu.

Justru, dia menilai Presiden SBY sendiri dan beberapa politisi Partai Demokrat yang memperkeruh suasana. Karena SBY sendiri yang memulai polemik tersebut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA