Pasalnya, anggaran sebesar Rp 1,32 miliar untuk membiayai renovasi rumah Menkeu, saat itu dijabat Sri Mulyani, diambil dari pos Dana Taktis Operasional Kementerian Keuangan. Proyek renovasi rumah ini pun tidak mengikuti persyaratan tentang tender.
Dalam temuan itu, BPK merinci, dari total dana itu, Rp 509,3 juta untuk membiayai pekerjaan interiror, Rp 257,54 juta untuk pengecatan dan instalasi serta belanja furnitur sebesar Rp 552,39 juta.
Demikian dikatakan anggota Badan Anggaran DPR Bambang Soesatyo dalam siaran pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Minggu, 5/12).
Penggunaan dana dari pos itu untuk renovasi rumah Menkeu, terang Bamsoet, tidak dapat dibenarkan. Hal ini sesusai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/PMK.06/2006.
"Dana Taktis Operasional Kementerian itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang berkait langsung dengan pengelolaan anggaran negara atau kebijakan fiskal lainnya yang mendesak. Sedangkan anggaran untuk renovasi rumah Menkeu mestinya diambil dari pos Biaya Aktiva Tetap," jelas politisi Golkar ini.
Kesigapan Ketua KPK Busyro Muqqodas merespons temuan BPK ini, tegasnya, akan menjadi patokan bagi publik untuk mengukur komitmen dan konsistensi Busyro memerangi korupsi. Jika KPK lamban atau mendiamkan temuan BPK ini, persepsi publik bahwa KPK juga ikut-ikutan melakukan tebang pilih akan bertambah kuat.
"Apa yang sudah dilakukan dan bagaimana merespons kasus ini akan kami pertanyakan kepada Ketua KPK dalam rapat kerja berikutnya dengan Komisi III DPR," demikian anggota Komisi III DPR ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: