RUU JOGJAKARTA

Presiden SBY: Suksesi Kepemimpinan di Jogjakarta Juga Harus Diatur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 02 Desember 2010, 16:35 WIB
Presiden SBY: Suksesi Kepemimpinan di Jogjakarta Juga Harus Diatur
presiden sby/ist
RMOL. Selain mengatur soal kepemimpinan yang ada saat ini, Rancangan Undang Undangan Keistimewaan Jogjakarta juga harus mengatur bila Sri Sultan Hamengkubowono X atau pun Paku Alam IX, berhalangan tetap untuk memimpin DI Jogjakarta.

"Undang undang yang akan kita hadirkan tentu tidak hanya mengatur masa kepemimpinan dan pemerintahan kedua beliau saja. Tetapi juga mengatur suksesi kepemimpinan yang kelak akan dihadapi beliau. Undang-Undang ini berlaku ke depan, tidak situasional sifatnya," ujar Presiden SBY dalam keterangan pers siang ini di Istana Negara Jakarta (Kamis, 2/12).

Presiden menambahkan, kita tidak ingin karena soal suksesi tidak diatur dalam UU lantas menjadi masalah di kemudian hari. Namun, untuk membicarakan masalah suksesi ini, Presiden akan minta pertimbangan Sultan dan Paku Alam.

"Pemerintah meminta pertimbangan dari Sultan dan Paku Alam sendiri beserta kerabat Kesultanan dan Kepakualaman yang lain. Karena beliau-beliau lah yang memiliki otoritas dan lebih tahu proses mekanisme dan kearifan dalam suksesi itu," jelas dia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA