Muswil IV PAN Sumut Dinilai Mencoreng Wibawa Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 30 November 2010, 20:16 WIB
Muswil IV PAN Sumut Dinilai Mencoreng Wibawa Partai
RMOL. Dalam Musyawarah Wilayah IV PAN Sumut yang berlangsung 1 Agustus 2010 dan diikuti 33 DPD serta seluruh DPC PAN se-Sumut banyak ditemukan kejanggalan yang mengangkangi konstitusi dan pedoman organisasi partai.

Muswil itu sendiri dibuka Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa, namun seluruh proses persidangan seperti pengesahan tata tertib, penyampaian laporan
pertanggungjawaban DPW PAN Sumut periode 2005-2010, penyusunan program kerja dan agenda pokok pemilihan Ketua DPW PAN Sumut serta penetapan anggota formatur periode 2010-2015 belum dilaksanakan.

"Anehnya, Panwil PAN Sumut-Sumbar Mulfachri sebagai perpanjangan tangan DPP langsung menunjuk Syah Affandin sebagai Ketua DPW PAN Sumut periode 2010-2015 dan itu dilakukan di hadapan seluruh peserta muswil," jelas Ketua DPD PAN Kabupaten Tapanuli Utara Budiawan S Pane kepada wartawan di Medan, hari ini Selasa (30/11)..

Sikap arogan yang ditunjukkan Mulfachri Harahap itu, menurut Budiawan Pane, membuat suasana Muswil tidak nyaman dan kontra produktif bagi citra PAN sebagai partai besar dan reformis.

Karena itu, katanya, DPD PAN se-Sumut meminta DPP PAN mengganti Mulfachri Harahap sebagai Panwil Sumut-Sumbar dan menyerahkan posisi itu kepada pengurus DPP lain yang lebih kredibel.

"SK DPP PAN tentang Susunan Kepengurusan DPW PAN Sumut sendiri banyak kejanggalan. Bahkan sejumlah item poin per poin seperti berita acara muswil dan hasil sidang formatur sesungguhnya tidak ada, sehingga patut diduga dipalsukan karena tetap tertera dalam SK itu," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, DPD PAN se-Sumut mendesak DPP PAN membatalkan SK DPW PAN Sumut tersebut dan menggelar Muswil ulang sesuai AD/ART, PO dan petunjuk pelaksana Muswil PAN secara fair dan demokratis.

"Sebagai tanggung jawab moral kepada kader dan publik, kami juga mengajukan gugatan secara hukum ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan serta melindungi terjaganya penegakan AD/ART, PO dan petunjuk pelaksana Muswil PAN yang sudah disahkan dalam Kongres Batam," kata Budiawan Pane.

Terkait gugatan tersebut, DPD PAN se-Sumut telah menunjuk kantor pengacara Patuan Angie Nainggolan, SH and Associates sebagai kuasa hukum dan gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhan Batu Utara Husni Lubis mengatakan, gugatan itu mereka ajukan untuk menyelamatkan PAN dari kehancuran.

"Apa yang terjadi pada Muswil IV PAN Sumut telah mencoreng wibawa partai sekaligus wibawa Ketua Umum (Hatta Rajasa) dan pendiri partai Amien Rais. Apa yang kami lakukan semata-mata untuk menyelamatkan partai, apalagi tantangan ke depan akan lebih berat dengan target perolehan suara dua digit pada Pemilu 2014," katanya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA