Usulan itu dilontarkan Sri Sultan Hamengku Buwono X pada September 2010 lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menilai usulan referendum yang dilontarkan Sultan itu hanya semacam sindiran kepada pemerintah. Hal itu dikatakan Ganjar kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta (Selasa, 30/11).
Karena, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta di tangan pemerintah. Dan sampai saat ini RUU itu belum juga diserahkan ke DPR.
Dia menengarai pembahasan RUU berlarut-larut di tangan pemerintah, karena terkait pasal mekanisme penentuan Kepala Pemerintahan Jogjakarta.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.