SISMINBAKUM

Pengacara: Aneh, Berkas Yusril Dikembalikan hanya Karena Salah Ketik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 24 November 2010, 19:38 WIB
Pengacara: Aneh, Berkas Yusril Dikembalikan hanya Karena Salah Ketik
YUSRIL IHZA MAHENDRA/ist
RMOL. Penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra, Mohammad Assegaf dan Erman Umar heran, berkas Yusril dikembalikan dari Direktur Penuntutan ke Direktur Penyidikan hanya karena kesalahan ketik pada Berita Acara Pemeriksaan.

Assegaf mengatakan, kalau penyidikan dilakukan polisi dan dikembalikan
oleh jaksa penuntut umum karena bukti belum lengkap, hal itu dapat dimengerti. Tetapi kalau hasil penyidikan Direktur Penyidikan dikembalikan lagi oleh Direktur Penuntutan di Kejaksaan Agung, hal itu terlihat aneh.

“Kalau hanya salah ketik, itu soal  teknis yang tidak seharusnya tersangka diperiksa lagi,” ujarnya hari ini (Rabu, 24/11).

Assegaf yakin, bahwa ada masalah prinsipil sehingga berkas dikembalikan lagi. Dari seluruh proses pemeriksaan, Jaksa nampaknya sulit menemukan bukti dan dalil-dalil untuk mendakwa Yusril, sehingga mereka nampak bingung dalam menyusun surat dakwaan.

Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik mengakui bahwa dugaan mereka, bahwa Yusril menerima suap dan gratifikasi tidak ada buktinya. Baik bukti tertulis, keterangan saksi maupun laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tidak mengindikasikan hal itu.

Kalau mengaitkan Yusril dengan terdakwa Romly juga tidak relevan, karena perjanjian pembagian uang koperasi dengan Dirjen AHU tanggal 25 Juli 2001. Sementara Yusril sudah berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM sejak 7 Februari 2001.

Kalau kesalahan Yusril dikaitkan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak, alasan itu juga terbantahkan. Kewenangan menetapkan PNBP menurut Pasal 3 UU 20/1997 tentang PNBP adalah kewenangan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah.

“Kalau mau tahu itu PNBP atau bukan, silahkan Kejaksaan Agung menanyakannya kepada Presiden SBY. Karena beliau yang tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP. Masak kewenangan Presiden harus dipikulkan ke pundak Yusril,” kata Assegaf.

Kejaksaan Agung, menurut Asegaf dan Erman, tidak perlu mencari alasan-alasan yang tak masuk akal untuk meneruskan perkara ini ke pengadilan. Kata Assegaf, kebenaran materil dari perkaralah yang harus diutamakan, bukan soal menjaga gengsi Kejaksaan Agung, karena sudah terlanjur menyidik dan menjadikan Yusril sebagai tersangka.

Kalau memang tidak cukup bukti, lanjut pengacara senior ini, lebih baik Kejaksaan Agung segera menutup kasus ini dengan menerbitkan SP3.

"Ini penting untuk menjaga citra Kejaksaan Agung, agar tidak timbul kesan sebagai alat kekuatan politik dan menjadikan seseorang sebagai target untuk dihukum," demikian Assegaf.

Kemarin, Jampidsus Kejagung M Amari mengatakan, Yusril masih akan dipanggil, karena di BAP terdapat kesalahan pengetikan. Yusril akan dipanggil untuk membetulkan BAP yang keliru. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir juga mengatakan pemanggilan Yusril karena ada administrasi yang salah dalam BAP. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA