Tidak hanya kali ini saja, sudah terlalu banyak PRT Migran Indonesia yang menjadi korban. Namun, Anis Hidayah menyesalkan, pemerintah tidak menganggap ini sebagai persoalan serius yang menuntut perhatian dan tindakan kongkret agar tidak lagi ada korban yang berjatuhan.
"Untuk itu, kami menegaskan bahwa kasus Sumiati dan Kikim Komalasari merupakan kejahatan kemanusiaan yang pelakunya tidak tunggal. Akan tetapi pemerintah telah melakukan pembiaran juga menjadi pihak yang sangat bertanggung jawab atas berbagai tindak kejahatan itu," tegas Anis dari
Migrant Care.
Berdasarkan kasus ini, mestinya, pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia, terutama, Indonesia seharusnya mengakui kegagalan dalam melindungi PRT migran. Tidak adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi untuk menyepakati MoÜ tentang perlindungan PRT migran Indonesia menjadi cermin
buruk bagi kedua negara.
"Absennya proteksi hukum bagi PRT migran, membuka ruang lebar untuk berbagai kekerasan dan pelanggaran terhadap mereka," ucapnya melalui rilis yang dikirim ke
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 19/11).
Ironisnya, sambung Anis, kedua negara tersebut juga seragam menolak konvensi
Internasional Labour Organization tentang perlindungan PRT.
Karena itu,
Migrant Care mendesak Pemerintah Saudi Arabia dan Indonesia harus segera merativikasi konvensi PBB 1990 tentang perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya sebagai pondasi bagi kedua negara untuk mengambil langkah kongkret bagi perlindungan PRT migran melalui pembentukan MoU yang mencerminkan prinsip-prinsip HAM dan
decent work (kerja layak) bagi PRT.
"Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia harus mendukung pembentukan konvensi ILO untuk perlindungan PRT," tegas Anis.
[zul]
BERITA TERKAIT: