TSUNAMI MENTAWAI

Presiden PKS: Jangan Gubernur Sumbar Saja yang Dipersoalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 16 November 2010, 10:06 WIB
Presiden PKS: Jangan Gubernur Sumbar Saja yang Dipersoalkan
irwan prayitno/ist
RMOL. Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tidak mempermasalahkan bila anggota Komisi II DPR memanggil Gabernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.  Menurutnya, DPR berhak memanggil siapa pun untuk dimintai keterangan yang diatur dalam undang undang.

Komisi II DPR berencana akan memanggil Irwan terkait dengan kepergiannya ke Jerman pada saat warga Mentawai Sumbar, sedang menghadapi musibah gempa dan tsunami pada tiga pekan lalu.

"Ya tidak apa-apa. Adalah hak Komisi untuk memanggil siapa pun yang dijamin oleh undang undang. Tetapi soal Pak Irwan, dia sudah menjalankan prosedur yang semestinya untuk menjalankan tugasnya," ujar Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq kepada Rakyat Merdeka Online.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Irwan pergi ke Jerman tidak mendapatkan ijin dari dari Presiden. Terkait hal itu, Luthi tidak mau menanggapi. "Ya, itu bisa dicek apakah benar dia sudah mengajukan (ijin) atau belum," elaknya.

Irwan tidak hanya sendiri berangkat ke Jerman untuk menghadiri acara bussines day itu. Selain Irwan juga ada lima gubernur lainnya yang turut serta. "Jangan fokus kepada Pak Irwan saja. Dan itu pertemuan resmi dan dia (Irwan) di Jerman cuma 1,5 hari dan langsung pulang," katanya melakukan pembelaan.

Luthi Ishaq tidak menjawab apakah PKS mendapatkan informasi dari Irwan bahwa ke Jerman telah mendapatkan ijin dari Presiden. Dia berasalan tidak mau mencampuri mekanisme pemerintahan soal perijinan. Karena itu soal administrasi pemerintahan.
 
"Tapi yang pasti, pertemuan itu resmi dan diikuti enam gubernur. Seluruhnya sudah memproses administrasi yang harus mereka jalankan," katanya lagi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA