"Apalagi dia (Kompol Iwan), harusnya sudah tahu bagaimana kualitas dia (Gayus Tambunan). Semua ini disimpulkan bisa terjadi karena si petugas yang diberi tanggung jawab itu menyalahgunakan wewenang," ujar Komjen Ito kepada
Rakyat Merdeka Online.
Sebagai Kepala Rutan, jelas Komjen Ito, Kompol Iwan tak berhak memberikan ijin kepada Gayus Tambunan. Karena Gayus merupakan tahanan titipan Kejaksaan. Kalau ingin keluar, Gayus harus minta ijin dari Kejaksaan dan Kompol Iwan mita ijin Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Polri.
"Dengan dia (Kompol Iwan) tidak minta ijin, berarti kita beranggapan dia (Gayus) ada di tahanan," jelasnya lagi.
Karena telah memberikan ijin kepada Gayus untuk keluar Rutan, Komjen Ito menegaskan Kompol Iwan melanggar kode etik dan disiplin. Selain itu Kompol Iwan juga telah melakukan pelanggaran pidana berat, yaitu menerima suap dari Gayus. Karena itu, Ito menegaskan, keluarnya Gayus dari Rutan karena kesalahan oknum bukan institusi Kepolisian.
"Kembali kepada masalah tanggung jawab seseorang. Kita jangan melihat institusinya, kiat lihat oknumnya disini. Karena selama ini sudah dilimpahkan kewenangannya ke Kepala Rutan," demikian Ito.
[zul]