GAYUS KELUAR RUTAN

Kabareskrim: Lihat Oknum, Jangan Tuding Institusinya Lalai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 15 November 2010, 08:04 WIB
Kabareskrim: Lihat Oknum, Jangan Tuding Institusinya Lalai
komjen ito sumardi/ist
RMOL. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi menyayangkan Kompol Iwan Siswanto, Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, yang menginjinkan Gayus Halomoan Tambunan keluar-masuk Rutan.

"Apalagi dia (Kompol Iwan), harusnya sudah tahu bagaimana kualitas dia (Gayus Tambunan). Semua ini disimpulkan bisa terjadi karena si petugas yang diberi tanggung jawab itu menyalahgunakan wewenang," ujar Komjen Ito kepada Rakyat Merdeka Online.

Sebagai Kepala Rutan, jelas Komjen Ito, Kompol Iwan tak berhak memberikan ijin kepada Gayus Tambunan. Karena Gayus merupakan tahanan titipan Kejaksaan. Kalau ingin keluar, Gayus harus minta ijin dari Kejaksaan dan Kompol Iwan mita ijin Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Polri.

"Dengan dia (Kompol Iwan) tidak minta ijin, berarti kita beranggapan dia (Gayus) ada di tahanan," jelasnya lagi.

Karena telah memberikan ijin kepada Gayus untuk keluar Rutan, Komjen Ito menegaskan Kompol Iwan melanggar kode etik dan disiplin. Selain itu Kompol Iwan juga telah melakukan pelanggaran pidana berat, yaitu menerima suap dari Gayus. Karena itu, Ito menegaskan, keluarnya Gayus dari Rutan karena kesalahan oknum bukan institusi Kepolisian.

"Kembali kepada masalah tanggung jawab seseorang. Kita jangan melihat institusinya, kiat lihat oknumnya disini. Karena selama ini sudah dilimpahkan kewenangannya ke Kepala Rutan," demikian Ito. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA